NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...
keluarga, peristiwa
Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻥْ ﺗَﺴْﻜُﺖَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.
Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Bersamadakwah.net
Monday, March 14, 2016
TOLONG BAGIKAN!! Ini Pasal-Pasal Lengkap Serta Dendanya Saat Ditilang Polisi
kabar Enam. Kasus penilangan yang terkesan mengada-ada di Cirebon membuat kota itu dijuluki sebagai 'Kota Tilang' oleh netizen. Mereka banyak menuding polisi gemar mencari-cari kesalahan pengendara dengan pasal-pasal karet.
Beberapa netizen ada yang mengaku ditilang gara-gara ban motornya tidak terpasang tutup pentil, lihat ke kanan dan kiri saat berada di traffic light, hingga membawa barang di atas kendaraan.
Benarkah demikian? Sebenarnya pasal-pasal apa saja yang membolehkan pengendara bisa ditilang? Berikut penjelasannya, khususnya motor:
Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.
Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan
wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan. Pasal tersebut tidak menjelaskan soal tengok ke kanan dan ke kiri saat berada di traffic light. Meski begitu, jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp 250 ribu.
Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.
Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. JikSUBHANALLOH, "NERAKA" di Rumah Sakit Fatmawati
Saya pun protes pada dokter pria yang jaga malam itu.“Kok keponakan saya dibiarkan begitu saja” marah saya malam itu. Ia dengan lantang …
Read More...
KEREN,,,,,,,,INILAH NAMA2 NABI MUHAMMAD yg JARANG DIKETAHUI. Muslim Wajib Baca Jika Mengaku Cinta Rasul!!!!
Terdapat sebuah kaidah dalam tradisi orang Arab yang berbunyi: ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ “Banyaknya nama, menunjukkan mulianya pe… Read More...
BIADAB,,,,,,Perayaan MAULID NABI Diserang Tentara NIGERIA. Umat MUslim Ayo Bantu Doa!!!
Tentara Nasional Nigeria menyerang kediaman Syeikh Ibrahim Zakzaky, ulama karismatik umat Islam di Zaria, Nigeria, Sabtu 12 Desember 2015… Read More...
NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuan share shobat, insya Allah bermanfaat buat jutaan masyarakat
Semoga yg share tidak pernah kena tilang polis dan selalu mendapat kebaikan di sisi Allah, Amien!!
Beberapa netizen ada yang mengaku ditilang gara-gara ban motornya tidak terpasang tutup pentil, lihat ke kanan dan kiri saat berada di traffic light, hingga membawa barang di atas kendaraan.
Benarkah demikian? Sebenarnya pasal-pasal apa saja yang membolehkan pengendara bisa ditilang? Berikut penjelasannya, khususnya motor:
Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.
Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan
wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan. Pasal tersebut tidak menjelaskan soal tengok ke kanan dan ke kiri saat berada di traffic light. Meski begitu, jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp 250 ribu.
Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.
Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. JikSUBHANALLOH, "NERAKA" di Rumah Sakit Fatmawati
Saya pun protes pada dokter pria yang jaga malam itu.“Kok keponakan saya dibiarkan begitu saja” marah saya malam itu. Ia dengan lantang …
Read More...
KEREN,,,,,,,,INILAH NAMA2 NABI MUHAMMAD yg JARANG DIKETAHUI. Muslim Wajib Baca Jika Mengaku Cinta Rasul!!!!
Terdapat sebuah kaidah dalam tradisi orang Arab yang berbunyi: ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ “Banyaknya nama, menunjukkan mulianya pe… Read More...
BIADAB,,,,,,Perayaan MAULID NABI Diserang Tentara NIGERIA. Umat MUslim Ayo Bantu Doa!!!
Tentara Nasional Nigeria menyerang kediaman Syeikh Ibrahim Zakzaky, ulama karismatik umat Islam di Zaria, Nigeria, Sabtu 12 Desember 2015… Read More...
NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuan share shobat, insya Allah bermanfaat buat jutaan masyarakat
Semoga yg share tidak pernah kena tilang polis dan selalu mendapat kebaikan di sisi Allah, Amien!!
Menggetarkan!! Penguin ini Rela Berenang 8000 KM Demi Bertemu Dengan Penyelamatnya
Anjing tidak satu-satunya hewan yang dapat memperlihatkan kesetian kepada majikan atau orang yg menyayanginya. Selain anjing, penguin jua bisa melakukannya.
Seekor penguin Magellanic rela berenang sejauh 8000 km setiap tahunnya demi bisa bertemu dengan pria yg pernah menyelamatkan nyawanya.
Penguin ini diselamatkan oleh pensiunan tukang batu dan nelayan paruh waktu Joao Pereira de Souza. Pria 71 tahun ini tinggal di desa sebuah pulau di luar Rio de Janeiro, brazil. Tahun 2011, dia menemukan seekor penguin kurus yang terbaring di bebatuan pada pantai lokal. Penguin ini diselimuti minyak serta nyaris meninggal.
Joao membersihkan minyak dari tubuh penguin dan memberinya makan ikan supaya pulang kuat. Ia menamai penguin itu Dindim, misalnya dikutip berdasarkan Metro.Co.Uk.
Sehabis satu minggu, dia serasa Dindim sudah cukup sehat dan kuat untuk pulang ke bahari. Dia berusaha melepas penguin itu pulang ke laut, namun ternyata Dindim tak ingin pergi.
"beliau tinggal beserta saya selama 11 bulan dan setelah mantel bulunya berganti, dia menghilang," istilah Joao sambil mengingat pulang.
Kini, sehabis beberapa bulan, Dindim kembali. Beliau menemukan laki-laki penyelamat hidupnya di pantai. Dindim pun mengikutinya hingga ke rumah.
"seluruh orang berkata jika ia tak akan kembali, akan tetapi ia pulang mengunjungi saya selama empat tahun terakhir," katanya.
"Saya terlalu mengasihi penguin ini seperti anak sendiri. Dan saya percaya penguin ini pula sayang saya," istilah Joao dalam Globo tv.
Dindim tinggal di tempat tinggal Joao selama delapan bulan setiap tahunnya. Waktu tak tinggal di rumah Joao, beliau diperkirakan menghabiskan waktunya buat berkembang biak di pantai di Argentina atau Chile. Sesekali ia pulang ke pantai untuk sekadar membasahi bulunya. Bahkan beliau permanen pulang ke rumah Joao.
"ia datang di bulan Juni serta pulang ke rumahnya di bulan Februari. Serta tiap tahun ia tiba, dia semakin sayang serta suka untuk bertemu saya."
"tidak terdapat seorang pun yg diperbolehkan buat menyentuhnya. Dia mematuknya jika mereka nekat (menyentuh). Tapi ia tidur pada pangkuan saya, membiarkan saya memandikannya, membiarkan saya untuk memberinya makan sarden serta buat mengangkatnya."
ahli biologi, Profesor Krajewski mengatakan pada The Independent bahwa mereka tak pernah melihat hal ini sebelumnya. Ia berkata bahwa penguin ini percaya bahwa Joao adalah bagian dari keluarganya, serta juga kebalikannya.
"saat penguin itu melihat Joao, dia membuntutinya contohnya anjing serta mengeluarkan bunyi yang gembira."
Sumber : Atjehcyber.id
Seekor penguin Magellanic rela berenang sejauh 8000 km setiap tahunnya demi bisa bertemu dengan pria yg pernah menyelamatkan nyawanya.
Penguin ini diselamatkan oleh pensiunan tukang batu dan nelayan paruh waktu Joao Pereira de Souza. Pria 71 tahun ini tinggal di desa sebuah pulau di luar Rio de Janeiro, brazil. Tahun 2011, dia menemukan seekor penguin kurus yang terbaring di bebatuan pada pantai lokal. Penguin ini diselimuti minyak serta nyaris meninggal.
Joao membersihkan minyak dari tubuh penguin dan memberinya makan ikan supaya pulang kuat. Ia menamai penguin itu Dindim, misalnya dikutip berdasarkan Metro.Co.Uk.
Sehabis satu minggu, dia serasa Dindim sudah cukup sehat dan kuat untuk pulang ke bahari. Dia berusaha melepas penguin itu pulang ke laut, namun ternyata Dindim tak ingin pergi.
"beliau tinggal beserta saya selama 11 bulan dan setelah mantel bulunya berganti, dia menghilang," istilah Joao sambil mengingat pulang.
Kini, sehabis beberapa bulan, Dindim kembali. Beliau menemukan laki-laki penyelamat hidupnya di pantai. Dindim pun mengikutinya hingga ke rumah.
"seluruh orang berkata jika ia tak akan kembali, akan tetapi ia pulang mengunjungi saya selama empat tahun terakhir," katanya.
"Saya terlalu mengasihi penguin ini seperti anak sendiri. Dan saya percaya penguin ini pula sayang saya," istilah Joao dalam Globo tv.
Dindim tinggal di tempat tinggal Joao selama delapan bulan setiap tahunnya. Waktu tak tinggal di rumah Joao, beliau diperkirakan menghabiskan waktunya buat berkembang biak di pantai di Argentina atau Chile. Sesekali ia pulang ke pantai untuk sekadar membasahi bulunya. Bahkan beliau permanen pulang ke rumah Joao.
"ia datang di bulan Juni serta pulang ke rumahnya di bulan Februari. Serta tiap tahun ia tiba, dia semakin sayang serta suka untuk bertemu saya."
"tidak terdapat seorang pun yg diperbolehkan buat menyentuhnya. Dia mematuknya jika mereka nekat (menyentuh). Tapi ia tidur pada pangkuan saya, membiarkan saya memandikannya, membiarkan saya untuk memberinya makan sarden serta buat mengangkatnya."
ahli biologi, Profesor Krajewski mengatakan pada The Independent bahwa mereka tak pernah melihat hal ini sebelumnya. Ia berkata bahwa penguin ini percaya bahwa Joao adalah bagian dari keluarganya, serta juga kebalikannya.
"saat penguin itu melihat Joao, dia membuntutinya contohnya anjing serta mengeluarkan bunyi yang gembira."
Sumber : Atjehcyber.id
Subscribe to:
Posts (Atom)