Monday, March 14, 2016

TOLONG BAGIKAN!! Ini Pasal-Pasal Lengkap Serta Dendanya Saat Ditilang Polisi

kabar Enam. Kasus penilangan yang terkesan mengada-ada di Cirebon membuat kota itu dijuluki sebagai 'Kota Tilang' oleh netizen. Mereka banyak menuding polisi gemar mencari-cari kesalahan pengendara dengan pasal-pasal karet.
Beberapa netizen ada yang mengaku ditilang gara-gara ban motornya tidak terpasang tutup pentil, lihat ke kanan dan kiri saat berada di traffic light, hingga membawa barang di atas kendaraan.
Benarkah demikian? Sebenarnya pasal-pasal apa saja yang membolehkan pengendara bisa ditilang? Berikut penjelasannya, khususnya motor:
Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.
Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan
wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan. Pasal tersebut tidak menjelaskan soal tengok ke kanan dan ke kiri saat berada di traffic light. Meski begitu, jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp 250 ribu.
Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.
Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. JikSUBHANALLOH, "NERAKA" di Rumah Sakit Fatmawati
Saya pun protes pada dokter pria yang jaga malam itu.“Kok keponakan saya dibiarkan begitu saja” marah saya malam itu. Ia dengan lantang …
Read More...
KEREN,,,,,,,,INILAH NAMA2 NABI MUHAMMAD yg JARANG DIKETAHUI. Muslim Wajib Baca Jika Mengaku Cinta Rasul!!!!
Terdapat sebuah kaidah dalam tradisi orang Arab yang berbunyi: ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ “Banyaknya nama, menunjukkan mulianya pe… Read More...
BIADAB,,,,,,Perayaan MAULID NABI Diserang Tentara NIGERIA. Umat MUslim Ayo Bantu Doa!!!
Tentara Nasional Nigeria menyerang kediaman Syeikh Ibrahim Zakzaky, ulama karismatik umat Islam di Zaria, Nigeria, Sabtu 12 Desember 2015… Read More...
NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuan share shobat, insya Allah bermanfaat buat jutaan masyarakat
Semoga yg share tidak pernah kena tilang polis dan selalu mendapat kebaikan di sisi Allah, Amien!!

No comments:

Post a Comment