Monday, March 14, 2016

NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...

NIKAH karena MENURUTI Orang Tua. Bagaiman HUKUMNYA?? Temukan Jawabnya...
keluarga, peristiwa
Assalamu’alaikum.
Ustadz, ada seorang gadis yang menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum pernikahan tersebut, apakah sah?
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻥْ ﺗَﺴْﻜُﺖَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.
Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Bersamadakwah.net

No comments:

Post a Comment